Selamat Datang Diblog Andi Riyanto * jadikan hidupmu bermanfaat bagi orang yang kamu sayangi * ingatlah kelemahanmu itu adalah kelebihanmu * masalah itu timbul dari pikiran kita *
Tampilkan postingan dengan label syi'ar islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syi'ar islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Mei 2011

Hukum-Hukum Dakwah

Hukum Berdakwah Dan Keutamaannya, Prioritas Dan Pokok-Pokok Utama Dakwah Tidak Berubah
Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Hukumnya, telah ditunjukkan oleh Al-Kitab dan As-Sunnah tentang wajibnya berdakwah mengajak menusia ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu bahwa berdakwah termasuk kewajiban. Dalilnya sangat banyak, di antaranya, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung.” [Ali Imran : 104]

“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” [An-Nahl : 125]

“Dan serulah mereka ke (jalan) Rabbmu, danjanganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Rabb.” [Al-Qashash : 87]

“Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” [Yusuf : 108]

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan, bahwa para pengikut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah para dai dan para pemilik ilmu yang mapan. Dan yang wajib sebagaimana diketahui, adalah mengikutinya dan menempuh cara yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” [Al-Ahzab : 21]

Para ulama menjelaskan, bahwa mengajak manusia ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala hukumnya fardhu kifayah di negeri-negeri atau wilayah-wilayah yang sudah ada para da’inya yang melaksanakannya. Jadi, setiap negeri dan setiap wilayah memerlukan dakwah dan aktifitasnya, maka hukumnya fardhu kifayah jika telah ada orang yang mencukupi pelaksanaannya sehingga menggugurkan kewajiban ini terhadap yang lainnya dan hanya berhukum sunnah muakkadah dan sebagai suatu amalan yang agung.

Jika di suatu negeri atau suatu wilayah tertentu tidak ada yang melaksanakan dakwah dengan sempurna, semuanya berdosa, dan wajib atas semuanya, yaitu atas setiap orang untuk melaksanakan dakwah sesuai dengan kesanggupan dan kemampuannya. Adapun secara nasional, wajib adanya segolongan yang konsisten melaksanakan dakwah di seluruh penjuru negeri dengan menyampaikan risalah-risalah Allah dan menjelaskan perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan berbagai cara yang bisa dilakukan, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengutus para dai dan berkirim surat kepada para pembesar dan para raja untuk mengajak mereka ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala

PRIORITAS DAN POKOK-POKOK UTAMA DAKWAH TIDAK BERUBAH
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Prioritas dakwah Islamiyah berubah-rubah dari masa ke masa dan dari suatu masyarakat ke masyarakat lainnya? Apakah menyerukan aqidah yang pertama-tama dilakukan oleh Rasulullah Saw, harus pula dilakukan oleh para dai di setiap zaman?

Tidak diragukan lagi, bahwa prioritas dan pokok-pokok dakwah Islamiyah sejak diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga hari Kiamat tetap sama, tidak berubah karena perubahan zaman. Adakalanya sebagian pokok-pokok itu telah terealisasi pada suatu kaum dan tidak ada hal yang menggugurkannya atau mengurangi bobotnya, pada kondisi seperti ini, sang da’i harus membahas perkara-perkara lainnya yang dipandang masih kurang. Kendati demikian, pokok-pokok dakwah Islamiyah sama sekali tidak berubah. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda.

“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah dan bahwa sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Setelah mereka mematuhi itu, beritahulah mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka pelaksanaan lima kali shalat dalam sehari semalam. Setelah mereka mematuhi itu, beritahulah mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas mereka yang diambil dari yang kaya untuk disalurkan kepada yang miskin di antara mereka.” [HR. Al-Bukhari dalam Az-Zakah (1458), Muslim dalam Al-Iman(19)]

Itulah pokok-pokok dakwah yang harus diurutkan seperti demikian ketika kita mendakwahi orang kafir. Tapi jika kita mendakwahi kaum muslimin yang telah mengetahui pokok pertama, yaitu tauhid dan tidak ada hal yang menggugurkan atau menguranginya, maka kita menyerukan kepada mereka pokok-pokok selanjutnya sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits tadi.

Sumber:
• [Kitabud Da'wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin, (2/154-155)]
• [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
• http://www.almanhaj.or.id/content/2407/slash/0
• [Majalah At-Buhuts Al-lslamiyyah, edisi 40 hal. 135-136]

Baca Selengkapnya.. »»

Keajaiban Sedekah

Keajaiban Sedekah Untuk Bisnis Kita
Sedekah menyimpan misteri tersendiri bagi umat manusia. Sedekah bisa mendatangkan berkah, bahkan terkadang berkah itu nyata. Banyak yang sudah membuktikan hal ini. Silahkan aja anda “googling”. Lalu bagaimana jika bisnis kita dihiasi juga dengan sedekah? Hemmm pasti akan indah. Berkah pasti akan selalu tercurahkan pada bisnis anda.
Saya ingat betul, pada tahun 2000 an saya pernah kecewa dengan yang namanya sedekah. Bayangkan, saya punya sebuah bisnis yang menghasilkan banyak profit waktu itu. Setelah membaca sebuah buku yang membahas tentang sedekah, saya pun mempraktekkan. Eh, hasilnya tidak seperti yang dituliskan di buku. Malahan usaha saya semakin merosot dan akhirnya tutup. Tapi akhirnya saya sadar, saya tidak mau berburuk sangka kepada Allah. Saya tetap berfikir positif menghadapi masalah ini, dan akhirnya semua saya kembalikan pada Allah. Mungkin saya kurang iklas, atau memang Allah punya rencana lain yang lebih bagus bagi bisnis saya ke depan, Akhirnya sedekah benar-benar terbukti bagi saya. Saat saya menjual inventaris kantor, saya banyak bertemu dengan orang-orang yang memberi inspirasi bisnis
baru bagi saya. Beberapa orang bekerjasama dengan saya dan beberapa yang lain saya ambil sebagai ide bisnis usaha saya yang lain
Dari pengalaman saya di atas, akhirnya bisa saya ambil kesimpulan; iklas dan tetap berfikir positif adalah kunci utama bersedekah untuk kelancaran bisnis kita. Jika efek sedekah tidak kita rasakan sekaligus seperti cerita kebanyakan orang, pasti akan kita rasakan saat kita benar-benar membutuhkannya. Ingat Allah sudah berjanji untuk melipat gandakan setiap sedekah yang telah kita keluarkan, sekecil apapun itu. @motivasi.petamalang.com

Baca Selengkapnya.. »»

Selasa, 03 Mei 2011

Istihab

ISTIAHAB
a. Defimisi Istishab
Istishab menurut bahasa arab: pengakuan antara penghubungan. Sedangkan menurut para ahli ilmu ushul fiqh: menetapkan hokum atas sesuatu berdasarkan hubunganya sebelumnya, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahan keadaan tersebut.
Sesungguhnya asalmula sesuatu itu boleh, karena Allah SWT telah berfirman dalam kitabnya yang mulia:
“Dialah Allah yang menjadikan segala sesuatu yang ada dibumi untuk kamu”. (Q.S. 2/ Al-Baqarah: 29)
B. Kehujjahan Istishab
Istishab merupakan akhir dalil syar’i yang menjadi tempat kembali seorang mujtahid untuk mengetahui hokum sesuatu yang dihadapkan kepadanya.
Sebenarnya pengakuan atas istishab itu sendiri sebagai dalil atas hokum adalah penetapan secara majazi. Ulama’ Hanafiyyah menetapkan bahwasannya istishab adalah hujjah untuk mempertahankan, bukan untuk membuktikan. Maksud mereka dangan peryataaan tersebut ialah: bahwasannya istishab merupakan hujjah atas tetapnya sesuatu atas keadaan semula, dan menolak sesuatu yang menentang nya, sehingga ada dall yang menetapkan sesuatu yang menentangnya itu.

SYARIAT ORANG YANG SEBELUM KITA
Apabila Al-Qur’an dan Al-Sunnah menceritakan salah satu hokum syara’ yang disyariatkan oleh allah kepada umat yang mendahului kita, melalaui lisan para rasul mereka dan menyatakan bahwa hukum itu diwajibkan atas mereka, tidak ada perbedaan pendapat bahwa sannya itu hokum yang wajib diikuti. Sebagai mana firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertaqwa”. (Q.S. 2/ Al-Baqarah: 183).
Apabila Al-Qur’an dan As-Sunnah yang dishahihkan suatu hokum yang menunjukan penghapusan dari kita, tidak ada keraguan kalau hokum itu bukan syariat bagi kita. Missal: bahwasannya orang yang durhaka itu tidak bisa menebus dosanya kecuali apabila ia membunuh dirinya sendiri, itu hokum yang merupakan beban oleh umat sebelum kita dan diangkat Allah untuk kita.
Firman Allah SWT:
“Dan kami telah menetapkan terhadap mereka di dalamny (At-Taubat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, teling dengan telinga, dan gigi dengan gigi, serta luka-luka (pun) ada qishasnya…”. (Q.S. 5/ Al-Maidah: 45)

MAHDZAB SAHABAT
Setelah rasullulah wafat, sekelompok sahabat yang mengetahui fiqh dan ilmu serta lama menemani Rasullah dan faham akan Al-Qur’an dan hokum-hukumnya dihadapkan untuk memberikan fatwa dan membentuk hokum untuk kaum muslimin. Dari mereka telah muncul sejumlah fatwa dalam berbagai kasus yang berkelainan.
Pertanyaannya apakah fatwa ini merupakan hokum yang ditambah kepada nash, dimana seorang mujtahid haruslah mengacu kepada sebelum kembali kepada qiyas?
Kesimpulan pendapat, bahwa pendapat sahabat dalah hal-hal yang tidak dapat dijangkau akal dan pendapat merupakan hujjah atas kaum muslimin, karena hal itu mestilah ia kaitkan berdasakan pendengarannya dari Rasulallah SAW.
Perselisihan pendapat hannyalah terjadi dalam perkataan sahabat yang keluar dari pendapatnya dan ijtihatnya dan tidak ada kata sepakat pada sahabat mengenainya.

Baca Selengkapnya.. »»

Pentingkah Sebuah Gelar Haji “H”

Semua rukun islam mempunyai nama panggilan masing-masing Seperti orang yang mendirikan sholat disebut mushollîn, orang yang menunaikan zakat di namakan muzakki dan orang yang menjalankan puasa (shoum) dikenal dengan shôimîn, maka orang yang melaksanakan haji dipanggil hajji untuk jamaah pria dan hajjah bagi jamaah perempuan.

Permasalahannya, kenapa hanya pelaksana rukun Islam kelima saja yang gelarnya tetap melekat? meskipun sudah pulang (tidak menjalankan lagi) dari prosesi haji. Tetapi gelar untuk rukun Islam yang keempat lainnya itu tidak pernah disebut-sebut lagi. Rasullah SAW hanya melahsanakan haji sekali seumur hidupnya, tetapi tidak ada teks manapun yang menulia gelar hajji (H) didepan nama Muhammad, begitupun para khalifah (khulafâur rasyidîn) dan para sahabat. Tak ada satu tuntunan, baik di dalam Al Qur’an maupun Hadist yang menyematkan gelar Al Hajj, Hajji ataupun Hajjah. Yang ada hanya kalimat seruan untuk melaksanakan ibadah haji (dan umrah) panggilan Allah SWT semata (wa atimmul hajja wal ‘umrota lillâh – QS Al Baqarah 196).

Dalam ajaran Islam gelar tertinggi dan paling mulia dianugerahkan kepada para penegak syahadah (rukun Islam pertama), meski orangnya sudah tiada, bahkan tubuhnya sudah hancur berkalang tanah dan tidak menikmati panggilan gelar tersebut, tetapi sesungguhnya mereka hidup dan diberi rezeki di sisi Allah SWT (QS Al Baqarah 154 dan Ali ‘Imran 169-171). Itulah “Syuhada”, orang yang mati syahid di jalan Allah.

“H” Dan “HJ” Dimasyarakat Dan Pejabat

Di Indonesia, setiap orang yang pulang dari berhaji nama depannya bertambah dengan titel, haji (H) untuk yang kaum adam dan hajjah (Hj) untuk kaum hawa, sudah menjadi tradisi turun temurun, bahwa kepulangan dari haji ke baitullah gelar pun di semat pada nama asli, seolah itu menjadi sebuah keharusan, dan tidak boleh tidak. Tidak sedikit orang akan marah jika tidak dipanggil dengan sebutan haji atau hajjah. Jadi, di Indonesia (tidak semuanya) haji sebatas simbol berupa tambahan gelar di depan nama H (haji) atau HJ (hajjah) dan memakai peci putih lengkap dengan sorbannya yang tidak memiliki manfaat bagi orang banyak. Bagi seorang ustadz, kiai, atau tuan guru tentunya pemakaian gelar haji ini akan meningkatkan nilai jual di mata umat. Istilah dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Istilah Agama Islam dan informasi tambahan dari penulis yang berdasarkan fakta dalam kehidupan sehari-hari. Perlu diperhatikan bahwa sesungguhnya istilah yang seringkali dipakai oleh orang Islam Indonesia ini tidak semuanya berasal dari Islam atau bahasa Arab secara langsung. Sebagian besar telah mengalami pencampuran kebudayaan Indonesia terutama budaya Jawa. Dan yang memprihatinkan hal ini banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat kita.

Gelar Haji sebatas panggilan kehormatan di masyarakat yang mungkin punya muatan tertentu, misalnya untuk otoritas keagamaan, menaikkan status sosial,dan bahkan gengsi. Paruh pertama abad XX, haji dilihat sebagai jembatan tercepat meraih martabat di tengah masyarakat, banyak anak muda yang ingin melaksanakan ibadah haji, dilanjutkan menuntut ilmu dengan tekun. Sekembalinya dari Tanah Suci, mereka dihormati dan dengan segera akan dilamar untuk menikah (Vredenbergt:1997). Gelar Haji mungkin lebih pantas diberikan kepada jamaah haji yang menggunakan perjalanan laut (sebelum tahun 70-an), dimana fasilitas transportasi dan akomodasi sejak dari tanah air hingga di tanah suci belum memadai, gangguan dari kelompok perapok, belum lagi cuaca gurun yang berseberangan dengan fisik jamaah Indonesia. Di masa itu diberlakukan “kotum” (undian giliran berdasarkan kuota haji) oleh pemerintah RI (bukan oleh pemerintah Arab Saudi), karena keterbatasan kapasitas kapal laut. Apabila kriteria gelar Haji dilihat dari segi mahal, berat dan lamanya perjalanan dan tingkat kesulitannya melakukan perjalanan ke Baitullah.

Kebanyakan Bapah Haji dan Ibu Hajjah di Indonesia tidak pernah tahu asal muasal gelar tersebut. Berdasarkan ensiklopedi sejarah perlawanan muslim indonesia terhadap penjajahan belanda di tanah air (Wiltox:1997). Gelar haji/ hajjah itu adalah gelar yang di tabalkan oleh pemerintahan bentukan belanda di tanah air ketika itu kepada setiap ada yang berangkat Haji. Haji, oleh pemerintah belanda di anggap sebagai rutinitas umat muslim di Tanah air yang dapat membangkitkan semangat perlawanan terhadap penjajah atas nama seruan jihad. haji, di khawatirkan menjadi sarana untuk menggelorakan semangat juang masyarakat muslim indonesia untuk mengusir penjajahan di tanah air. Oleh karena itu, pemerintah belanda mengambil kebijakan dengan "mengkarantinakan" setiap yang ingin menunaikan ibadah Haji pada suatu tempat (salah satu pulau di gugusan kepulauan seribu - dengan dalih manasik - disana masih terdapat bekas asrama). Disana para jamaah di kumpulkan, di data, baru kemudian di tabalkan gelar haji pada nama depan, yang kemudian baru di berangkatkan. Tujuan dari tindakan pemerintan belanda ketika itu memberi gelar haji adalah untuk berjaga-jaga ketika muncul perlawanan, maka dapat segera di minimalisir atau bahkan di redam. Ketika perlawanan itu muncul, maka dengan mudah pemerintah belanda "menjemput" bapak Haji dan ibu Hajjah yang oleh mereka di anggap sebagai biang pengobar semangat jihad melawan penjajahan, dari sana gelar itu berawal, hingga sekarang masih terus menjadi tradisi turun temurun di tanah air, bahwa setiap yang pulang dari tanah suci dari berhaji akan mendapat gelar Haji dan Hajjah. Maka tidak mengherankan ketika kita keluar negeri, tidak kita temukan penyebutan haji pada pribadi muslim yang telah menunaikan rukun islam kelima tersebut. Sebagai akibat dari pengaruh budaya melayu yang kental ketika itu, penabalan gelar haji sedikit demi sedikit melebar ke wilayah melayu lainnya, seperti malaysia dan sebagai asia tenggara.

Sebijaknya kita menempatkan gelar Haji pada proporsinya, dimana sebutan tersebut hanya digunakan temporer selagi menunaikan manasik haji di Mekkah. Selesai ibadah haji kita berbaur kembali ke tengah umat Muslimin umumnya, dengan tidak begitu perlu mencantumkan titel H di depan nama kita, karena kita akan memikul beban tanggung jawab kehajian kita lebih baik daripada sebelum jadi Haji.

Di kalangan pejabat kita banyak yang telah berhaji, tetapi tidak ada perubahan yang dihasilkan, misalnya berkurangnya korupsi. Yang terjadi malah sebaliknya, praktik korupsi justru menjadi-jadi. Karena itu, pernahkah menyoal hakikat ke-haji-an kita sepulang dari Tanah Suci? Selama ini, pertanyaan seperti itu sering ditujukan pada individu atau masing-masing jamaah haji. Tetapi, pernahkah kita mempertanyakan hal itu dalam konteks nasional? Tegasnya, mengapa banyak rakyat Indonesia yang berhaji, tetapi tidak mampu mengubah kondisi bangsa?

Seharusnya ibadah haji dianggap sebagai ibadah peralihan (rites de passages) bagi setiap Muslim. Haji menjadi satu fase transisi dalam kehidupan orang Islam. Setelah menunaikan ibadah haji, tahap kehidupan baru dimulai. Diharapkan ada perubahan pada jamaah haji sepulang dari Tanah Suci. Karena itu, haji menjadi ungkapan ruh zaman. Haji memberi warna bagi masa kapan ia dilaksanakan.

Terbongkarnya kasus korupsi yang melibatkan sejumlah mantan pejabat Departemen Agama menjadi bukti otentik betapa penyelenggaraan haji sarat dengan korupsi. Jika dirunut, mulai dari pendaftaran hingga kepulangan jamaah haji, akan dijumpai betapa jamaah selalu dipertontonkan praktik korupsi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Jika demikian, bagaimana mungkin jamaah haji Indonesia dapat diharapkan sebagai agen perubahan masyarakat.

Hal ini diperparah kenyataan, banyak orang yang berpikir ibadah haji adalah upaya pembersihan harta kekayaan yang berasal dari korupsi. Haji menjadi bentuk taubat penyucian diri koruptor. Mereka berpikir, ibadah haji yang mereka lakukan akan membersihkan semua kesalahan. Orang yang melakukan kesalahan, lalu bertaubat dan pergi haji tentu dipuji, tetapi tidak dengan uang haram. Para ulama sepakat, uang yang berasal dari sesuatu yang haram, seperti menang lotre, judi, hasil korupsi, dan memeras orang, tidak boleh digunakan untuk kebaikan, seperti haji. Sarana ibadah yang dihasilkan dari uang haram tidak akan diterima. Nabi menjelaskan, Allah tidak akan menerima sedekah yang berasal dari uang judi. Begitu juga haji. Rasulullah SAW juga bersabsda “ sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, barang siapa yang hijrahnya menuju (keridhoan) Allah dan Rasulnya, maka hijrahnya itu kearah (keridhoan) Allah dan Rasulnya. Barabg siapa yang hijrahnya karena dunia (harta atau kemegahan dunia), atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kearah yang ditujuinya.” (H.R bukhori muslim) dalam hasdist ini jelas bahwa segala perbuatan tang kelihatannya baik tapi apa yang dsipakai untuk menjalankan perbuatan itu tidak baik maka amal perbuatannya juga tidak diterima oleh Allah SWT. Ketika seorang berhaji dengan uang hasil korupsi, hajinya tidak diterima sama sekali. Karena itu, tidak heran jika korupsi merajalela di negeri ini. Jika demikian kenyataannya, hakikat ibadah haji yang diharapkan dapat mengubah perilaku dan sikap hidup bagi individu yang melaksanakan, sebagai tahap perubahan ke arah lebih baik, tidak tercapai.

Kita semua mengetahui bahwa setiap tahun, ada ratusan bahkan ribuan penduduk Indonesia berangkat dan kembali dari tanah suci Mekah dengan atribut baru: sebagai Bapak Haji atau Ibu Hajjah. Harapan kita, dengan atribut baru itu, akan lahir suasana kehidupan baru yang lebih baik. Harapan ini perlu ditandaskan, karena bertambahnya jumlah hujjaj (mereka yang pergi haji) belum berimplikasi secara signifikan bagi perubahan masyarakat ke arah lebih baik.

Kondisi yang tidak selaras antara jumlah haji dengan membaiknya perilaku masyarakat, tidak hanya monopoli negara kita, tetapi juga negara lain. Hal ini sebagai mendorong guru besar Al-Azhar Kairo, Dr Sayyid Razak Thawil pada tahun 1997, menolak pemakaian gelar “haji” bagi yang telah melaksanakan ibadah itu. Beliau mengatakan bahwa penggunaan gelar haji seringkali merusak kesucian ibadah, akibatnya ibadah haji menjadi kulit tanpa isi.

Bagi sebagian kalangan kita, mungkin pendapat tersebut terkesan berlebihan, karena gelar haji dianggap sebagai simbol dari legitimasi formal tingkat spiritualitas seseorang. Persoalannya, sudahkah saudara-saudara kita yang kini mengenakan atribut “Bapak Haji” dan “Ibu Hajjah” yang jumlahnya ratusan ribu bahkan jutaan itu mampu berbuat sesuatu secara signifikan bagi perubahahan masyarakat ke arah yang lebih baik?

Kalau belum terealisasi hal tersebut, maka dari pendapat Sayyid Razak di atas seolah mengingatkan kita bahwa sejatinya makna substantif dari pelaksanaan ibadah haji itu tidak terletak pada huruf “H” atau “Hj” di muka nama seseorang. Tetapi, pada terealisasinya nilai-nilai peribadatan haji yang membekaskan kesalehan dalam kehidupan sehari-hari. Bahwa kemabruran dari ibadah haji adalah ketika yang bersangkutan mampu meningkatkan kualitas amal saleh, seperti kedermawanan, kerendahan hati, keadilan, dan sifat-sifat kemanusiaannya setelah kembali dari Makkah al-Mukarramah. Bukannya untuk panggilan kehormatan di masyarakat yang mungkin punya muatan tertentu, misalnya untuk otoritas keagamaan, menaikkan status sosial,dan bahkan gengsi saja.

Tanpa adanya “bekas” kesalehan yang dihasilkan dari prosesi ibadah haji seperti di atas, kiranya usulan guru besar Universitas Al-Azhar Kairo itu, mungkin ada baiknya dipertimbangkan untuk dijadikan semacam “fatwa” yang resmi dan harus diikuti. Akan mwenghasilkan, bahwa ibadah haji sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas iman, ukurannya jelas, tidak dilihat dari gelar haji yang disandangnya. Akan tetapi, sejauh mana ibadah yang telah dilaksanakan itu membekas dalam hati, lalu direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Ini berarti, ibadah haji sejatinya merupakan upacara inisiasi untuk melahirkan kembali seorang manusia dengan kualitas pribadi yang sama sekali baru. Di sinilah nuansa reformasi tampak dalam ibadah haji, terutama reformasi sikap keberagamaan.

Darisini bisa dilihat nilai ibadah haji sesungguhnya bukan pada huruf “H” atau “Hj” di muka nama seseorang. Bukan pula, misalnya, karena yang bersangkutan resmi menjadi anggota Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), tetapi pada aktualisasi nilai-nilai simbolik peribadatannya yang membekaskan kesalehan dalam kehidupan sehari-hari.

Sejatinya, gelar haji merupakan bagian dari legitimasi formal tingkat spiritualitas seseorang. Artinya, gelar itu hanya berhak dimiliki oleh mereka yang telah menunaikan rukun (fondasi) Islam kelima. Namun, apakah legitimasi formal itu menunjukkan kualitas spiritual yang substansial? Inilah persoalan krusial yang sulit dijawab. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Allah tidak melihat (kualitas iman) kamu sekalian dari pakaian dan atribut yang dipakai, tetapi dari (keimanan) yang ada dalam hati-hati kamu sekalian”. Artinya, ibadah haji sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas iman, ukurannya jelas, tidak dilihat dari gelar haji yang disandangnya. Tetapi, sampai sejauh mana ibadah yang telah dilaksanakan membekas dalam hati, lalu terefleksi dalam kehidupan sehari-hari.

Semuanya hikmah yang diambil dari semua permasalahan-permasalahan yang serba kontrofersi dengan pemaknaan atau bahkan perlu tidaknya gelar haji yang dipersembahkan kepada saudara-saudara kita yang telah dipanggil dengan tulus ikhlas atau hanya untuk mencari sensasi dengan gelar haji saja, menjadi pertimbangan diri kita pribadi dan kebijakan departemen yang berhubungan dengan hal ini, supaya jangan gelar haji ini cuma menjadi kedok oknum-oknum yang merusak nilai haji tersebut, karena sudah terlalu banyak saudara-saudara kita yang pulang dari Baitullah hanya untuk meningkatkan setatus social saja tanpa merenungkan dan melaksanakan hikmah dari ibadah haji yang menjadi rukun islam yang kelima ini. Dan menyelesaikan kontrofersi yang berkaitan dengan “bid’ah” atau “Tidak bid’ah” dan “pantas” atau “tidak pantas” kah gelar haji ini diselipkan kepada saudara-saudara muslim kita dan bisa membawa berkah ibadah haji kepada masyarakat terutama dinegara tercinta Insdonesia ini.

Sesama orang komunis saja yang sudah jelas berfaham atheis (tak berTuhan), meskipun terhadap pejabat/pimpinannya tidak pernah memanggil Boss tetapi dengan sapaan akrab “kamerad” (kawan). Apalagi ajaran Islam yang “rahmatan lil ‘âlamîn” amat menghargai “innamal mu’minîna ikhwatun” (sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara – Al Hujurat 10); maka kehormatan yang paling mengundang rahmat, baik bagi alumni haji ataupun kepada sesama ikhwan Muslim adalah panggilan “akhi” (saudaraku), terasa lebih hangat tanpa sekat-sekat pangkat dan predikat.

Baca Selengkapnya.. »»

Devinisi dan Sejarah Salat

A. Sejarah Turunnya perintah sholat
Dirikanlah sholat, sungguh ini merupakan kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman
- Qs. 4 an-nisaa’ :103- 104
Hai orang-orang yang beriman, Ruku’ dan sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu ; Berbuatlah kebaikan, supaya kamu mendapatkan kemenangan – Qs. 22 al-hajj : 77
Istilah Sholat berasal dari kata kerja Shalaah (yang menyatakan suatu perbuatan) dan orang yang melakukannya disebut Mushallin, sementara pusat tempat melakukannya disebut Musholla.
Kecuali bagi orang yang mushollin (yang mengerjakan sholat)
– Qs. 70 al-Ma’arij : 22
Jadikanlah sebagian dari maqam Ibrahim itu musholla (tempat sholat)
– Qs. 2 al-Baqarah: 125
Sholat merupakan suatu perbuatan memuliakan Allah yang menjadi suatu tanda syukur kaum muslimin sebagai seorang hamba dengan gerakan dan bacaan yang telah diatur khusus oleh Nabi Muhammad Saw yang tidak boleh dirubah kecuali ada ketentuan-ketentuan yang memang memperbolehkannya[1].
Perintah sholat sendiri sudah harus diperkenalkan sejak dini kepada generasi muda Islam agar kelak dikemudian hari mereka tidak lagi merasa canggung, malu atau malah tidak bisa melakukannya.
Dari Amer bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, berkata :
Rasulullah Saw bersabda: ‘Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan sholat disaat mereka berumur 7 tahun dan pukullah mereka jika tidak mengerjakannya saat mereka berumur 10 tahun’
- Hadis Riwayat Ahmad dan abu daud
Perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan sholat ; dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya – Qs. 20 thaahaa: 132
Dari Hadis kita mendapati bahwa mendirikan sholat sudah ditekankan mulai umur 7 tahun dan bila sampai usia 10 tahun belum juga melaksanakannya maka kita seyogyanya mulai diberi penegasan berupa pukulan sampai mereka mau mendirikannya. ; Tentu pukulan yang dimaksud disini tidak dengan tujuan menyakiti apalagi sampai pada tingkat penganiayaan, namun sekedar memberi pengajaran dan peringatan agar mau dan tidak malas untuk sholat. Bukankah secara paradoks siksa Allah jauh lebih keras dari sekedar pukulan yang kita berikan dalam rangka menyayangi anak-anak kita dan menghindarkan mereka dari azab Allah ?
Jagalah dirimu dari hari dimana seseorang tidak dapat membela orang lain walau sedikitpun dan hari tidak diterima permintaan maaf serta tidak ada tebusan baginya dan tidaklah mereka akan ditolong
Qs. 2 al-Baqarah : 48
Namun al-Quran juga disatu sisi tidak menjelaskan secara detil sejak kapan dan bagaimana teknis pelaksanaan Sholat yang diperintahkan kepada Nabi Muhammad Saw. Meski demikian al-Quran secara tegas menyatakan bahwa Sholat sudah dilakukan oleh umat-umat sebelumnya, seperti perintah Sholat kepada Nabi Ibrahim dan anak cucunya[2], kepada Nabi Syu’aib[3], kepada Nabi Musa[4] dan kepada Nabi Isa al-Masih[5]. Pernyataan al-Qur’an tersebut dibenarkan oleh cerita-cerita yang ada dalam Kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru yang mengisahkan tata cara beribadah para Nabi sebelum Muhammad yaitu ada berdiri, ruku dan sujud yang jika dirangkai maka menjadi Sholat seperti Sholatnya umat Islam.
Segeralah Musa berlutut ke tanah, lalu sujud menyembah
Perjanjian Lama – Kitab Keluaran 34:8
Masuklah, marilah kita sujud menyembah,
berlutut di hadapan TUHAN yang menjadikan kita.
Perjanjian Lama – Kitab Mazmur 95:6
Lalu sujudlah Yosua dengan mukanya ke tanah, menyembah
Perjanjian Lama – Kitab Yosua 5:14
Tetapi Elia naik ke puncak gunung Karmel, lalu ia membungkuk ke tanah,
dengan mukanya di antara kedua lututnya
Perjanjian Lama – Kitab I Raja-raja 18:42
Maka pergilah Musa dan Harun dari umat itu ke pintu Kemah Pertemuan,
lalu sujud. Kemudian tampaklah kemuliaan TUHAN kepada mereka.
Perjanjian Lama – Kitab Bilangan 20:6
Kemudian ia menjauhkan diri dari mereka kira-kira sepelempar batu jaraknya
lalu ia berlutut dan berdoa – Perjanjian Baru – Injil Lukas 22:41
Ia maju sedikit, merebahkan diri ke tanah dan berdoa
- Perjanjian Baru – Injil Markus 14:35
Dari kenyataan ini, maka jelas bagi umat Islam bahwa Sholat sudah menjadi suatu tradisi dan ajaran yang baku bagi semua Nabi dan Rasul Allah sepanjang jaman, sebagaimana firman-Nya :
Sebagai ketentuan Allah yang telah berlaku sejak dahulu, Kamu sekalipun tidak akan menemukan perubahan Bagi ketentuan ALLAH itu
- Qs. 48 al-fath: 23
Kisah perjalanan Nabi Muhammad mengarungi angkasa raya yang disebut dengan istilah Isra’ dan Mi’raj yang menceritakan awal diperintahkannya Sholat kepada Nabi Muhammad sebagaimana terdapat dalam beberapa hadis yang dianggap shahih atau valid oleh sejumlah ulama secara logika justru mengandung banyak ketidaksesuaian dengan fakta sejarah dan ayat-ayat al-Quran sendiri.
Menurut hadis, Isra’ dan Mi’raj terjadi sewaktu Khadijah, istri pertama Rasulullah wafat, dimana peristiwa ini justru menjadi salah satu hiburan bagi Nabi yang baru ditinggalkan oleh sang istri tercinta dan juga paman beliau, Abu Thalib dimana tahun ini disebut dengan tahun duka cita atau aamul ilzan[6].
Sementara sejarah juga mengatakan bahwa jauh sebelum terjadinya Isra’ dan Mi’raj, Nabi Muhammad dipercaya telah melakukan Sholat berjemaah dengan Khadijjah sebagaimana yang pernah dilihat dan ditanyakan oleh Ali bin abu Thalib yang kala itu masih remaja[7].
Logikanya perintah Sholat telah diterima oleh Nabi Muhammad bukan saat beliau Isra’ dan Mi’raj namun jauh sebelum itu, apalagi secara obyektif ayat al-Qur’an yang menceritakan mengenai peristiwa Mi’raj sama sekali tidak menyinggung tentang adanya pemberian perintah Sholat kepada Nabi.[8] ; Pada kedua surah tersebut hanya menekankan cerita perjalanan Nabi tersebut dalam rangka menunjukkan sebagian dari kebesaran Allah dialam semesta sekaligus merupakan kali kedua bagi Nabi melihat wujud asli dari malaikat Jibril setelah sebelumnya pernah beliau saksikan saat pertama mendapat wahyu di gua Hira.
Selain itu, diluar hadis Isra’ dan Mi’raj yang menggambarkan Nabi memperoleh perintah Sholat pada peristiwa tersebut, Imam Muslim dalam musnadnya ada meriwayatkan sebuah hadis lain yang sama sekali tidak berhubungan dengan cerita Mi’raj namun disana menjelaskan bagaimana Nabi mempelajari Sholat dari malaikat Jibril.
Dari Abu Mas’ud r.a. katanya : Rasulullah Saw bersabda : turun Jibril, lalu dia menjadi imam bagiku Dan aku sholat bersamanya, kemudian aku sholat bersamanya, lalu aku sholat bersamanya dan aku sholat bersamanya dan aku sholat bersamanya Nabi menghitung dengan lima anak jarinya – Hadis Riwayat Muslim[9]
Jika demikian adanya, bagaimana dengan kebenaran hadis yang dipercaya oleh banyak orang bahwa perintah Sholat baru diperoleh Nabi sewaktu isra’ dan mi’raj ?
Mungkin kedengarannya ekstrim, tetapi meragukan atau malah menolak keabsahan validitas hadis-hadis tersebut bukanlah perbuatan yang tercela apalagi berdosa, dalam hal ini kita tidak menolak dengan tanpa dasar yang jelas, para perawi hadis tetaplah manusia biasa seperti kita adanya, mereka juga bisa salah baik disengaja apalagi yang tanpa mereka sengaja atau sadari, adalah kewajiban kita untuk melakukan koreksi jika mendapatkan kesalahan pada riwayat hadis yang mereka lakukan tentunya dengan tetap menjaga kehormatannya dan berharap semoga Allah mengampuni kesalahannya.
Beberapa kejanggalan variasi cerita Isra’ dan Mi’raj diantaranya sebut saja kisah Nabi Muhammad dan Buraq ketika berhenti di Baitul maqdis dan melakukan sholat berjemaah didalam masjidil aqsha bersama arwah para Nabi sebelumnya, padahal sejarah mencatat bahwa masjid al-aqsha baru dibangun pada masa pemerintahan Khalifah umar bin khatab tahun 637 masehi saat penyerbuannya ke Palestina yang mana notabene saat itu Nabi Muhammad sendiri sudah cukup lama wafat, beliau wafat tahun 632 masehi.
Cerita sholatnya Nabi Muhammad dan para arwah inipun patut mengundang pertanyaan, sebab Nabi sudah melakukan sholat (menurut hadis itu malah raka’atnya berjumlah 2) sehingga pernyataan Nabi menerima perintah Sholat saat Mi’raj sudah bertentangan padahal kisah ini terjadi detik-detik sebelum mi’raj itu sendiri.
Belum lagi cerita sholatnya para arwah Nabi pun rasanya tidak bisa kita terima dengan akal yang logis, masa kehidupan mereka telah berakhir sebelum kelahiran Nabi Muhammad dan mereka sendiri sudah menunaikan kewajiban masing-masing selaku Rasul Allah kepada umatnya, perlu apa lagi mereka yang jasadnya sudah terkubur didalam tanah itu melakukan sholat ?
Setelah selesai sholat berjemaah, lalu satu persatu para arwah Nabi dan Rasul itu memberi kata sambutannya … sungguh suatu hal yang terlalu mengada-ada, karena jumlah mereka ada ribuan yang berasal dari berbagai daerah dibelahan dunia ini, baik yang namanya tercantum dalam al-Quran ataupun tidak[10], berapa lama waktu yang habis diperlukan untuk mengadakan kata sambutan masing-masing para arwah ini ?
Jika dimaksudkan agar semua Nabi dan Rasul itu bertemu dan bersaksi mengenai kebenaran Muhammad, ini dibantah oleh al-Quran sendiri yang menyatakan bahwa pada masa kehidupan mereka dan pengangkatan mereka selaku Nabi dan Rasul, Allah telah mengambil perjanjian dari mereka mengenai akan datangnya seorang Rasul yang membenarkan ajaran mereka sebelumnya lalu terdapat perintah tersirat agar mereka menyampaikan kepada umatnya masing-masing :
Dan ketika Allah mengambil perjanjian terhadap para Nabi :
‘Jika datang kepadamu Kitab dan Hikmah, lalu datang kepada kamu seorang Rasul yang membenarkan apa-apa yang ada tentang diri kamu, hendaklah kamu imani ia secara sebenarnya.’ ; Dia bertanya : ‘Sudahkah kalian menyanggupi dan menerima perjanjian-Ku tersebut ?’ ; Mereka menjawab : ‘Kami menyanggupinya !’ ; Dia berkata : ‘Saksikanlah ! dan Aku bersama kamu adalah dari golongan mereka yang menyaksikan !’
- Qs. 3 ali imron: 81
Puncak kemustahilan cerita dari hadis-hadis mi’raj adalah saat Nabi Muhammad diberitakan telah bolak balik dari Allah ke arwah Nabi Musa untuk penawaran jumlah sholat yang semula 50 kali menjadi 5 kali dalam sehari semalam, apakah sedemikian bodohnya Nabi Muhammad itu sehingga dia harus diberi saran berkali-kali oleh arwah Nabi Musa agar mau meminta keringanan kepada ALLAH sampai 9 kali pulang pergi ?
Tidakkah kekurang ajaran arwah Nabi Musa dalam cerita tersebut dengan menganggap Allah juga tidak mengerti akan kelemahan dan keterbatasan umat Nabi Muhammad sebab tanpa dipikir dulu telah memberi beban kewajiban yang pasti tidak mampu dikerjakan oleh mereka sehingga arwah Nabi Musa itu harus turut campur memberi peringatan kepada Allah dan Nabi Muhammad lebih dari sekali saja sebagai suatu indikasi israiliyat (hadis buatan orang-orang Israel atau Yahudi yang sengaja dibuat untuk tetap memuliakan Nabi Musa diatas yang lain) ?
Apakah hadis-hadis yang demikian ini masih akan diterima dan dipertahankan hanya untuk mempertahankan dalil turunnya perintah Sholat, sementara al-Qur’an sendiri yang nilai kebenarannya sangat pasti justru tidak berbicara apa-apa tentang hal tersebut ?
Tidak diragukan bahwa Nabi Muhammad pernah melakukan Isra’ dan Mi’raj karena hal ini ada didalam al-Quran dan bisa dianalisa secara ilmiah, tidak perlu diragukan pula bahwa Sholat merupakan salah satu kewajiban utama seorang muslim sebab inipun banyak sekali ayatnya didalam al-Quran dan hadis-hadis lain, bahkan sholat merupakan tradisi yang diwariskan oleh semua Nabi dan Rasul dalam semua jamannya. Hanya saja itu tidak berarti kaum muslimin bisa menerima semua riwayat hadis yang isinya secara jelas mempunyai pertentangan dengan al-Quran dan logika, sehingga akhirnya hanya akan menyerahkan akal pada kebodohan berpikir, padahal Allah sendiri mewajibkan manusia untuk berpikir dan berdzikir didalam membaca ayat-ayat-Nya.

B. Definisi Sholat
Sholat menurut bahasa berarti do'a, sedang menurut istilah adalah suatu bentuk ibadah yang terdiri dari perbuatan dan ucapan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Dan telah diwajibkan kepada manusia untuk beribadah kepada Allah Swt (QS.2:21), khusus dalam hal ini terhadap ummat islam yaitu wajib menjalankan sholat wajib 5 ( lima ) waktu sehari-semalam (17 raka'at). Sholat (baik wajib maupun sunnah) sangat besar pengaruhnya bagi kehidupan manusia, yang oleh karenanya Allah Swt mengajarkan bila hendak memohon pertolongan Allah Swt yaitu dengan melalui sholat dan dilakukan dengan penuh kesabaran serta sholat dapat mencegah untuk berbuat keji dan munkar.
Asy-Syaikh Ibnu Baaz dgn susunan Muhammad bin ‘Ali Al-Arfaj.Syarat-Syarat Shalat Shalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat rukun-rukun dan hal-hal yg wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yg akan membatalkannya.
Secara bahasa syurath adalah bentuk jamak dari kata syarth yang berarti alamat.Sedangkan menurut istilah adlah apa-apa yg ketiadaannya menyebabkan ketidakadaan {tidak sah} tetapi adanya tidak mengharuskan ada . Contohnya jika tidak ada thaharah maka shalat tidak ada tetapi adanya thaharah tidak berarti adanya shalat {belum memastikan sahnya shalat krn masih harus memenuhi syarat-syarat yang lainnya rukun-rukunnya hal-hal yang wajibnya dan menghindari hal-hal yg membatalkannya pent.}.
Syarat-syaratnya ada sembilan:
1. Islam
IslamLawannya adl kafir. Orang kafir amalannya tertolak walaupun dia banyak mengamalkan apa saja dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik utk memakmurkan masjid-masjid Allah padahal mereka menyaksikan atas diri mereka kekafiran.
Mereka itu amal-amalnya telah runtuh dan di dalam nerakalah mereka akan kekal. {At- Taubah:17}Dan firman Allah ‘azza wa jalla Dan Kami hadapi segala amal yg mereka kerjakan lalu Kami jadikan amal itu debu yg berterbangan. Shalat tidak akan diterima selain dari seorang muslim dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla Barangsiapa mencari agama selain agama Islam maka sekali-kali tidaklah akan diterima daripadanya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yg rugi.
2. Berakal
Berakal Lawannya adl gila. Orang gila terangkat darinya pena hingga dia sadar dalilnya sabda Rasulullah
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَالْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ، وَالصَّغِيْرِ حَتَّى يَبْلُغَ.
Diangkat pena dari tiga orang: 1. Orang tidur hingga dia bangun 2. Orang gila hingga dia sadar 3. Anak-anak sampai ia baligh. .
3. Tamyiz {dapat membedakan antara yg baik dan yg buruk}
TamyizYaitu anak-anak yg sudah dapat membedakan antara yg baik dan yg buruk dimulai dari umur sekitar tujuh tahun. Jika sudah berumur tujuh tahun maka mereka diperintahkan utk melaksanakan shalat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
مُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ.
Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun dan pukullah mereka ketika berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah mereka di tempat- tempat tidur mereka masing-masing.
4. Menghilangkan hadats
Menghilangkan Hadats Hadats ada dua: hadats akbar seperti janabat dan haidh dihilangkan dgn mandi dan hadats ashghar dihilangkan dgn wudhu` sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci. Dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Allah tidak akan menerima shalat orang yg berhadats hingga dia berwudlu`
5. Menghilangkan najis
Menghilangkan NajisMenghilangkan najis dari tiga hal: badan pakaian dan tanah dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla Dan pakaianmu maka sucikanlah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
تَنَزَّهُوْا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ.
Bersucilah dari kencing sebab kebanyakan adzab kubur disebabkan olehnya.
6. Menutup aurat
Menutup AuratMenutupnya dgn apa yg tidak menampakkan kulit berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Allah tidak akan menerima shalat wanita yg telah haidh kecuali dgn khimar {pakaian yg menutup seluruh tubuh seperti mukenah}. Para ulama sepakat atas batalnya orang yg shalat dalam keadaan terbuka auratnya padahal dia mampu mendapatkan penutup aurat. Batas aurat laki-laki dan budak wanita ialah dari pusar hingga ke lutut sedangkan wanita merdeka maka seluruh tubuhnya aurat selain wajahnya selama tidak ada ajnaby yg melihatnya namun jika ada ajnaby maka sudah tentu wajib atasnya menutup wajah juga.Di antara yg menunjukkan tentang mentutup aurat ialah hadits Salamah bin Al-Akwa` radhiyallahu ‘anhu Kancinglah ia walau dgn duri. Dan firman Allah ‘azza wa jalla Wahai anak cucu Adam pakailah pakaian kalian yg indah di tiap masjid. Yakni tatkala shalat.
7. Masuknya waktu
Masuk WaktuDalil dari As-Sunnah ialah hadits Jibril ‘alaihis salam bahwa dia mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal waktu dan di akhir waktu lalu dia berkata: Wahai Muhammad shalat itu antara dua waktu ini. Dan firman Allah ‘azza wa jalla Sesungguhnya shalat itu adl kewajiban yg ditentukan waktunya atas orang-orang yg beriman. Artinya diwajibkan dalam waktu-waktu yg telah tertentu. Dalil tentang waktu-waktu itu adl firman Allah ‘azza wa jalla Dirikanlah shalat dari sesudah tergelincirnya matahari sampai gelap malam dan Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan {oleh malaikat}.
8. Menghadap kiblat
Menghadap KiblatDalilnya firman Allah Sungguh Kami melihat wajahmu sering menengadah ke langit maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yg kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil-Haram dan di mana saja kalian berada maka palingkanlah wajah kalian ke arahnya
9. Niat.
Niat Tempat niat ialah di dalam hati sedangkan melafazhkannya adl bid’ah {karena tidak ada dalilnya}. Dalil wajibnya niat adl hadits yg masyhur Sesungguhnya amal-amal itu didasari oleh niat dan sesungguhnya tiap orang akan diberi sesuai niatnya. {Muttafaqun ‘alaih dari ‘Umar Ibnul Khaththab}
Rukun-Rukun ShalatRukun-rukun shalat ada empat belas:
1. Berdiri bagi yg mampu
Berdiri tegak pada shalat fardhu bagi yg mampuDalilnya firman Allah ‘azza wa jalla Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha serta berdirilah utk Allah ‘azza wa jalla dgn khusyu’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda Shalatlah dgn berdiri..
2. Takbiiratul-Ihraam
Takbiiratul-ihraam yaitu ucapan: ‘Allahu Akbar’ tidak boleh dgn ucapan lainDalilnya hadits Pembukaan shalat dgn takbir dan penutupnya dgn salam.
Juga hadits tentang orang yg salah shalatnya Jika kamu telah berdiri utk shalat maka bertakbirlah.
3. Membaca Al-Fatihah
Membaca Al-FatihahMembaca Al-Fatihah adl rukun pada tiap raka’at sebagaimana dalam hadits
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.
Tidak ada shalat bagi orang yg tidak membaca Al-Fatihah.
4. Ruku’
5. I’tidal setelah ruku’
6. Sujud dgn anggota tubuh yg tujuh
7. Bangkit darinya
8. Duduk di antara dua sujud
Duduk di antara dua sujudDalil dari rukun-rukun ini adl firman Allah ‘azza wa jalla Wahai orang-orang yg beriman ruku’lah dan sujudlah. Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Saya telah diperintahkan utk sujud dgn tujuh sendi

9. Thuma’ninah dalam semua amalan
10. Tertib rukun-rukunnya
Tertib antara tiap rukunDalil rukun-rukun ini adl hadits musii` Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk mesjid lalu seseorang masuk dan melakukan shalat lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: ‘Kembali! Ulangi shalatmu! Karena kamu belum shalat ! .. Orang itu melakukan lagi seperti shalatnya yg tadi lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: ‘Kembali! Ulangi shalatmu!t Karena kamu belum shalat ! .. sampai ia melakukannya tiga kali lalu ia berkata: ‘Demi Dzat yg telah mengutusmu dgn kebenaran sebagai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saya tidak sanggup melakukan yg lbh baik dari ini maka ajarilah saya!’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: ‘Jika kamu berdiri hendak melakukan shalat takbirlah baca apa yg mudah dari Al-Qur`an kemudian ruku’lah hingga kamu tenang dalam ruku’ lalu bangkit hingga kamu tegak berdiri sujudlah hingga kamu tenang dalam sujud bangkitlah hingga kamu tenang dalam duduk lalu lakukanlah hal itu pada semua shalatmu. {HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al- Hakim}
11. Tasyahhud Akhir
Tasyahhud AkhirTasyahhud akhir termasuk rukun shalat sesuai hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ia berkata Tadinya sebelum diwajibkan tasyahhud atas kami kami mengucapkan: ‘Assalaamu ‘alallaahi min ‘ibaadih assalaamu ‘alaa Jibriil wa Miikaa`iil {Keselamatan atas Allah ‘azza wa jalla dari para hamba-Nya dan keselamatan atas Jibril ‘alaihis salam dan Mikail ‘alaihis salam}’ maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda Jangan kalian mengatakan ‘Assalaamu ‘alallaahi min ‘ibaadih {Keselamatan atas Allah ‘azza wa jalla dari para hamba-Nya}’ sebab sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla Dialah As-Salam {Dzat Yang Memberi Keselamatan} akan tetapi katakanlah ‘Segala penghormatan bagi Allah shalawat dan kebaikan’ .. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hadits keseluruhannya.
Lafazh tasyahhud bisa dilihat dalam kitab-kitab yg membahas tentang shalat seperti kitab Shifatu Shalaatin Nabiy karya Asy-Syaikh Al-Albaniy dan kitab yg lainnya.
12. Duduk utk Tahiyyat Akhir
Duduk Tasyahhud AkhirSesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Jika seseorang dari kalian duduk dalam shalat maka hendaklah ia mengucapkan At-Tahiyyat.
13. Shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamSebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Jika seseorang dari kalian shalat.. lalu hendaklah ia bershalawat atas Nabi. Pada lafazh yg lain Hendaklah ia bershalawat atas Nabi lalu berdoa. {HR. Ahmad dan Abu Dawud}
14. Salam dua kali.
Dua Kali SalamSesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam .. dan penutupnya ialah salam. Inilah penjelasan tentang syarat-syarat dan rukun-rukun shalat yg harus diperhatikan dan dipenuhi dalam tiap melakukan shalat krn kalau meninggalkan salah satu rukun shalat baik dengan sengaja atau pun lupa maka shalatnya batal harus diulang dari awal.

A. Sholat Wajib / Fardlu
Sholat yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim "Innash Sholata Kaanat ‘Alal Mu'miniina Kitaaban Mauquuta : Sholat itu wajib dikerjakan oleh muslim/mu'min yang sudah ditentukan waktu-waktunya", dan akan mendapat pahala dari Allah Swt - bila mengerjakannya, serta akan mendapat siksa dari Allah Swt - bila tidak mengerjakannya).
Adapun macam-macam sholat wajib/fardlu sebagaimana "ISLAM", berikut Sholat Sunnah Rawatib sbb :
1. Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaannya dilakukan menjelang malam (+ pukul 19:00 s/d menjelang fajar)yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah (sebelum) dan ba'diyah (sesudah) sholat isya.
2. Sholat Subuh yaitu sholat yang dikerjakan 2 (dua) raka'at dengan satu kali salam. Adapaun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah fajar (+ pukul 04:10 ) yang hanya diiringi dengan sholat sunnah qobliyah saja, sedang ba'diyah dilarang.
3. Sholat Lohor (Dhuhur) yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksaannya dilakukan sa'at matahari tepat di atas kepala (tegak lurus) + pukul 12:00 siang, yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah dan sholat sunnah ba'diyah (dua raka'at-dua raka'at atau empat raka'at-empat raka'at dengan satu kali salam).
4. Sholat ‘Ashar yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah matahari tergelincir (+ pukul 15:15 sore atau sebatas pandangan mata) yang hanya diiringi oleh sholat sunnah qobliyah dengan dua raka'at atau empat raka'at (satu kali salam).
5. Sholat Maghrib yaitu sholat yang dikerjakan 3 (tiga) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaanya dilakukan setelah matahari terbenam (+ pukul 18:00 ) yang diiringi oleh sholat sunnah ba'diyah dua raka'at atau empat raka'at dengan satu kali salam, sedang sholat sunnah qobliyah hanya dianjurkan saja bila mungkin : lakukan, tapi bila tidak : jangan (karena akan kehabisan waktu).
Bila dalam keadaan normal sholat wajib harus dikerjakan sesuai waktunya, tapi bila dalam keadaan bepergian (antara + 81 Km) atau dalam keadaan masyaqot/kesulitan keadaan, boleh dilakukan dengan cara Jama' dengan ketentuan jumlah raka'atnya tidak berkurang. Jama' terbagi dua yaitu :
Jama' Taqdim : sholat yang dikerjakan dalam satu waktu dengan menarik waktu yang terbelakang, seperti : sholat Ashar dilakukan pada waktu sholat Lohor (Dhuhur), dan sholat Isya dilakukan pada waktu sholat Maghrib, kesemuanya itu dilakukan secara bersama-sama.
Jama' Ta'khir : sholat yang dikerjakan dalam satu waktu dengan mengakhirkan waktu yang pertama, seperti : sholat Lohor dilakukan pada waktu sholat Ashar dan sholat Maghrib dilakukan pada waktu sholat Isya.
Adapun sholat Jama' dapat pula dilakukan dengan cara mengqoshor (mengurangi) raka'at disebut Jama' Qoshor, seperti : Lohor = 2 raka'at, Ashar = 2 raka'at, Maghrib = 3 raka'at (tetap) dan Isya = 2 raka'at, kecuali sholat shubuh tidak boleh dijama' saja, ataupun dijama' qoshor.

Shalat sunnah itu ada dua macam:
1. Shalat sunnah yang tidak disunnahkan dilakukan secara berjamaah
2. Shalat sunnah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah.
A. Shalat Sunnah Yang Tidak Disunnahkan Dilakukan Secara Berjamaah.
1. shalat sunah rowatib
a. Pengertian dan Definisi.
Shalat sunah rawatib adalah shalat yang mengiringi solat wajib lima waktu dalam sehari yang bisa dikerjakan pada saat sebelum sholat dan setelah solat. Fungsi salat sunat rawatib adalah menambah serta menyempurnakan kekurangan dari shalat wajib.
b. Tata Cara dan Syarat Kondisi.
1. Dikerjakan sendiri-sendiri tidak berjamaah.
2. Mengambil tempat salat yang berbeda dengan tempat melakukan sholat wajib.
3. Shalat sunah rawatib dilakukan dua rokaat dengan satu salam.
4. Tidak didahului azan dan qomat
c. Jenis Salat Sunat Rawatib.
1. Salat sunat qabliyah / qobliyah adalah sholat sunah yang dilaksanakan sebelum mengerjakan solat wajib.
2. 2.shalat sunah ba'diyah adalah sholat yang dikerjakan setelah melakukan shalat wajib.
d. Macam-macam Sholat Sunah Rawatib
1. Salat sunat rawatib muakkad / penting
Adalah sholat sunat rawatib yang dikerjakan pada :
a. 2 raka’at sebelum shubuh
b. 4 raka’at sebelum Dzuhur (atau Jum’at)
c. 4 raka’at sesudah Dzuhur (atau Jum’at)
d. 4 raka’at sebelum Ashar
e. 2 raka’at sebelum Maghrib
f. 2 raka’at sesudah Maghrib
g. 2 raka’at sebelum Isya’
Dari 22 raka’at rawatib tersebut, terdapat 10 raka’at yang sunnah muakkad (karena tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW), berdasarkan hadits:
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW senantiasa menjaga (melakukan) 10 rakaat (rawatib), yaitu: 2 raka’at sebelum Dzuhur dan 2 raka’at sesudahnya, 2 raka’at sesudah Maghrib di rumah beliau, 2 raka’at sesudah Isya’ di rumah beliau, dan 2 raka’at sebelum Shubuh … (HR Imam Bukhari dan Muslim).
2. Salat sunat rawatib ghoiru muakkad / tidak penting.
a. Dari Ummu Habibah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa senantiasa melakukan shalat 4 raka’at sebelum Dzuhur dan 4 raka’at sesudahnya, maka Allah mengharamkan baginya api neraka.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
2 raka’at sebelum Dzuhur dan 2 raka’at sesudahnya ada yang sunnah muakkad dan ada yang ghairu muakkad.
b. Nabi SAW bersabda:
“Allah mengasihi orang yang melakukan shalat empat raka’at sebelum (shalat) Ashar.” (HR Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Huzaimah)
Shalat sunnah sebelum Ashar boleh juga dilakukan dua raka’at berdasarkan Sabda Nabi SAW:
“Di antara dua adzan (adzan dan iqamah) terdapat shalat.” (HR Imam Bazzar)
c. Anas Ra berkata:
“Di masa Rasulullah SAW kami shalat dua raka’at setelah terbenamnya matahari sebelum shalat Maghrib…” (HR Imam Bukhari dan Muslim)
Nabi SAW bersabda:
“Shalatlah kalian sebelum (shalat) Maghrib, dua raka’at.” (HR Imam Bukhari dan Muslim)
d. Nabi SAW bersabda:
“Di antara dua adzan (adzan dan iqamah) terdapat shalat.” (HR Imam Bazzar)
Hadits ini menjadi dasar untuk seluruh shalat sunnah 2 raka’at qobliyah (sebelum shalat fardhu), termasuk 2 raka’at sebelum Isya’
Adalah sholat sunat rawatib yang dikerjakan pada :
- Sebelum zuhur dua rokaat
- Setelah zuhur dua rokaat
- Sebelum ashar empat rokaat
- Sebelum magrib dua rokaat
- Sebelum isya dua rokaat
2. Shalat Tahajjud (Qiyamullail)
Al-Qur’an surah Al-Israa’ ayat 79, As-Sajdah ayat 16 – 17, dan Al-Furqaan ayat 64. Dilakukan dua raka’at-dua raka’at dengan jumlah raka’at tidak dibatasi.
Dari Ibnu Umar Ra. bahwa Nabi SAW bersabda: “Shalat malam itu dua (raka’at)-dua (raka’at), apabila kamu mengira bahwa waktu Shubuh sudah menjelang, maka witirlah dengan satu raka’at.” (HR Imam Bukhari dan Muslim)
3. Shalat Witir di luar Ramadhan
Minimal satu raka’at dan maksimal 11 raka’at. Lebih utama dilakukan 2 raka’at-2 raka’at, kemudian satu raka’at salam. Boleh juga dilakukan seluruh raka’at sekaligus dengan satu kali Tasyahud dan salam.
Dari A’isyah Rda. Bahwasannya Rasulullah SAW shalat malam 13 raka’at, dengan witir 5 raka’at di mana beliau Tasyahud (hanya) di raka’at terakhir dan salam. (HR Imam Bukhari dan Muslim)
Beliau juga pernah berwitir dengan tujuh dan lima raka’at yang tidak dipisah dengan salam atau pun pembicaraan. (HR Imam Muslim)
4. Shalat Dhuha
Dari A’isyah Rda., adalah Nabi SAW shalat Dhuha 4 raka’at, tidak dipisah keduanya (tiap shalat 2 raka’at) dengan pembicaraan.” (HR Abu Ya’la)
Dari Abu Hurairah Ra., bahwasannya Nabi pernah Shalat Dhuha dengan dua raka’at (HR Imam Bukhari dan Muslim)
Dari Ummu Hani, bahwasannya Nabi SAW masuk rumahnya (Ummu Hani) pada hari Fathu Makkah (dikuasainya Mekkah oleh Muslimin), beliau shalat 12 raka’at, maka kata Ummu Hani: “Aku tidak pernah melihat shalat yang lebih ringan daripada shalat (12 raka’at) itu, namun Nabi tetap menyempurnakan ruku’ dan sujud beliau.” (HR Imam Bukhari dan Muslim)
5. Shalat Tahiyyatul Masjid
Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah duduk sehingga shalat dua raka’at.” (HR Jama’ah Ahli Hadits)
6. Shalat Taubat
Nabi SAW bersabda: “Tidaklah seorang hamba yang berdosa, kemudian ia bangun berwudhu kemudian shalat dua raka’at dan memohon ampunan kepada Allah, kecuali ia akan diampuni.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lain)
7. Shalat Tasbih
Yaitu shalat empat raka’at di mana di setiap raka’atnya setelah membaca Al-Fatihah dan Surah, orang yang shalat membaca: Subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallah wallaahu akbar sebanyak 15 kali, dan setiap ruku’, i’tidal, dua sujud, duduk di antara dua sujud, duduk istirahah (sebelum berdiri dari raka’at pertama), dan duduk tasyahud (sebelum membaca bacaan tasyahud) membaca sebanyak 10 kali (Total 75 kali setiap raka’at). (HR Abu Dawud dan Ibnu Huzaimah)
8. Shalat Istikharah
Dari Jabir bin Abdillah berkata: “Adalah Rasulullah SAW mengajari kami Istikharah dalam segala hal … beliau SAW bersabda: ‘apabila salah seorang dari kalian berhasrat pada sesuatu, maka shalatlah dua rakaat di luar shalat fardhu …dan menyebutkan perlunya’ …” (HR Jama’ah Ahli Hadits kecuali Imam Muslim)
9. Shalat Hajat
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mempunyai hajat kepada Allah atau kepada seseorang, maka wudhulah dan baguskan wudhu tersebut, kemudian shalatlah dua raka’at, setelah itu pujilah Allah, bacalah shalawat, atas Nabi SAW, dan berdoa …” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
10. Shalat 2 rakaat di masjid sebelum pulang ke rumah
Dari Ka’ab bin Malik: “Adalah Nabi SAW apabila pulang dari bepergian, beliau menuju masjid dan shalat dulu dua raka’at.” (HR Bukhari dan Muslim)
11. Shalat Awwabiin
Al-Qur’an surah Al-Israa’ ayat 25
Dari Ammar bin Yasir bahwa Nabi SAW bersabda: “Barang siapa shalat setelah shalat Maghrib enam raka’at, maka diampuni dosa-dosanya, walaupun sebanyak buih lautan.” (HR Imam Thabrani)
Ibnu Majah, Ibnu Huzaimah, dan Tirmidzi meriwayatkan hadits serupa dari Abu Hurairah Ra. Nabi SAW bersabda: “Barang siapa shalat enam raka’at antara Maghrib dan Isya’, maka Allah mencatat baginya ibadah 12 raka’at.” (HR Imam Tirmidzi)
12. Shalat Sunnah Wudhu’
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa berwudhu, ia menyempurnakan wudhunya, kemudian shalat dua raka’at, maka diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR Imam Bukhari dan Muslim)
13. Shalat Sunnah Mutlaq
Nabi SAW berpesan kepada Abu Dzar al-Ghiffari Ra.: “Shalat itu sebaik-baik perbuatan, baik sedikit maupun banyak.” (HR Ibnu Majah)
Dari Abdullah bin Umar Ra.: “Nabi SAW bertanya: ‘Apakah kamu berpuasa sepanjang siang?’ Aku menjawab: ’Ya.’ Beliau bertanya lagi: ‘Dan kamu shalat sepanjang malam?’ Aku menjawab: ’Ya.’ Beliau bersabda: ’Tetapi aku puasa dan berbuka, aku shalat tapi juga tidur, aku juga menikah, barang siapa tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku’.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits terakhir ini menunjukkan bahwa shalat sunnah bisa dilakukan dengan jumlah raka’at yang tidak dibatasi, namun makruh dilakukan sepanjang malam, karena Nabi sendiri tidak menganjurkannnya demikian. Ada waktu untuk istirahat dan untuk istri/suami.

B. Shalat Sunnah Yang Disunnahkan Dilakukan Secara Berjamaah.
1. Shalat Idul Fitri
2. Shalat Idul Adha
Ibnu Abbas Ra. berkata: “Aku shalat Idul Fithri bersama Rasulullah SAW dan Abu bakar dan Umar, beliau semua melakukan shalat tersebut sebelum khutbah.” (HR Imam Bukhari dan Muslim)
Dilakukan 2 raka’at. Pada rakaat pertama melakukan tujuh kali takbir (di luar Takbiratul Ihram) sebelum membaca Al-Fatihah, dan pada raka’at kedua melakukan lima kali takbir sebelum membaca Al-Fatihah.
3. Shalat Kusuf (Gerhana Matahari)
4. Shalat Khusuf (Gerhana Bulan)
Ibrahim (putra Nabi SAW) meninggal dunia bersamaan dengan terjadinya gerhana matahari. Beliau SAW bersabda:
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda (kebesaran) Allah SWT. Tidak terjadi gerhana karena kematian seseorang, tidak juga karena kehidupan (kelahiran) seseorang. Apabila kalian mengalaminya (gerhana), maka shalatlah dan berdoalah, sehingga (gerhana itu) berakhir.” (HR Imam Bukhari dan Muslim)
Dari Abdullah ibnu Amr, bahwasannya Nabi SAW memerintahkan seseorang untuk memanggil dengan panggilan “ashsholaatu jaami’ah” (shalat didirikan dengan berjamaah). (HR Imam Bukhari dan Muslim)
Dilakukan dua rakaat, membaca Al-Fatihah dan surah dua kali setiap raka’at, dan melakukan ruku’ dua kali setiap raka’at.
5. Shalat Istisqo’
Dari Ibnu Abbas Ra., bahwasannya Nabi SAW shalat istisqo’ dua raka’at, seperti shalat ‘ Id. (HR Imam Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Tata caranya seperti shalat ‘ Id.
6. Shalat Tarawih (sudah dibahas)
Dari ‘Aisyah Rda., bahwasannya Nabi Muhammad SAW shalat di masjid pada suatu malam. Maka orang-orang kemudian mengikuti shalat beliau. Nabi shalat (lagi di masjid) pada hari berikutnya, jamaah yang mengikuti beliau bertambah banyak. Pada malam ketiga dan keempat, mereka berkumpul (menunggu Rasulullah), namun Rasulullah SAW tidak keluar ke masjid. Pada paginya Nabi SAW bersabda: “Aku mengetahui apa yang kalian kerjakan tadi malam, namun aku tidak keluar karena sesungguhnya aku khawatir bahwa hal (shalat) itu akan difardlukan kepada kalian.” ‘Aisyah Rda. berkata: “Semua itu terjadi dalam bulan Ramadhan.” (HR Imam Muslim)
Jumlah raka’atnya adalah 20 dengan 10 kali salam, sesuai dengan kesepakatan shahabat mengenai jumlah raka’at dan tata cara shalatnya.
7. Shalat Witir yang mengiringi Shalat Tarawih
Adapun shalat witir di luar Ramadhan, maka tidak disunnahkan berjamaah, karena Rasulullah SAW tidak pernah melakukannya.

DAFTAR PUSTAKA
 http://www.nursyifa.hypermart.net/khazanah_islamiah/sholat_wajib.html
 artikel :fdawj.co.nr, sumber : file chm Darus Salaf 2
 http://meetabied.wordpress.com/2009/12/24/sejarah-perintah-sholat/
 http://oktobrima.staff.fe.uns.ac.id/2009/09/28/macam-macam-sholat-sunnah/
 http://organisasi.org/pengertian_definisi_jenis_dan_tata_cara_sholat_sunat_rawatib_yang_mengiringi_solat_wajib_praktek_ibadah_salat_agama_islam

Baca Selengkapnya.. »»

Jumat, 29 April 2011

Menguping Dosa....?

Menguping,,,? Nah sebelum kita membahas hal ini, terlebih dahulu kita mencari pengertian menguping. Menguping ini menurut saya yaitu mendengarkan pembicaraan orang lain sedang mereka tidak menyukainya. Nah kalau kalian sendiri bagaimana?
Allah SWT dalam surat Al-Hujurat:11 berfirman :
“Dan janganlah kamu mengintai orang lain…” (Al-Hujurat:11)
Selauin ayat tersebut, ada juga hadis yang melarang tentang menguping itu sen diri. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa mendengarkan dua kaum sedasng mereka membenci hal itu, niscaya dituangkan di kedua telinganya timah mendidih pada hari kiamat” (HR Bukhori)
Nah sekarang sudah jelaskan hukumnya menguping? Yaitu Dosa alias tidak diperbolehkan. Hal ini bias menambah dosa yang lain loh, misalnya: kalau pembicaraan itu tersebar tanpa diketahui sama mereka, dengan maksud mencelakakan, maka akan menambah dosa, dosa tajsus (mencuri DEngar) yakni dosa mengadu domba. padahalRasulullah SAW Bersabda: “tidak akan masuksurga tukang adudomba” (HR ibnu Majah).

Baca Selengkapnya.. »»

Kamis, 28 April 2011

Niat

NIAT
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْ مِنِيْنَ أَبِِِي حَفْصِ ُعَمَََرَ بْنِ الْخَطَّا بِ رَضِيَ الله عََنْهُ قَا لَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّّمَ يَقُوْلُ إِنََّّمَا الْأَعْمَلُ بِا انِّيِّاَتِ وَإَِنّّمَا ِلُكُلِّ امْرِئِ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَي الله وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ اِلَى الله َوَرُسوْلِهِ وَمَنْ كِاِنتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيٍبُهَا أَوْ امْرَأَةُ يَنْكِحَُهَا فَهِجْرَتُهُ اِلَي مَا هَاجَرَ اِلَيْهِ.( رواه البخارى و مسلم)

Artinya :

Dari amirul-mukminin , Abu Hafsh, umar bin Al-Khatab R.A ia berkata : Aku mendengar Rosulullah Solallou alaihi wasallama bersabda: “sesungguhnya (diterimanya) amal tergantung dengan niat. Dan sesungguhnya bagi setiap orang itu apa yan menjadi niatnya. Barang siapa yang berhijroh karena Allah dan RosulNya, maka (pahala) hijhnya kepada Allah dan RosulNya, dan barangsiapa berhijrah bertujuan mendapatkan dunia dan menikahi permpuan maka hijrahnya 9mendapatkan) apa yang menjadi tujuan hijrah”.(HR. al-bukhori dan muslim)

Fungsi niat dalam ibadah sangatlah penting. Karena itu setiap muslim harus senantiasa memperbaiki niat dalam ibadahnya, yaitu ikhlas untuk Allah semata, karena Syarat diterimanya amal ada 2 macam, yaitu ikhlas karena Alloh Ta’ala, dan Mengikuti petunjuk/tuntunan Rasulullaloh Sholallohu ‘alaihi wa salam.

Dari hadits di atas kita pahami bahwasanya setiap orang akan memperoleh balasan amalan yang dia lakukan sesuai dengan niatnya. Dalam hal ini telah berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Setiap amalan yang dilakukan seseorang apakah berupa kebaikan ataupun kejelekan tergantung dengan niatnya. Apabila ia tujukan dengan perbuatan tersebut niatan/maksud yang baik maka ia mendapatkan kebaikan, sebaliknya bila maksudnya jelek maka ia mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan”. Beliau juga mengatakan: “Hadits ini mencakup di dalamnya seluruh amalan, yakni setiap amalan harus disertai niat. Dan niat ini yang membedakan antara orang yang beramal karena ingin mendapatkan ridla Allah dan pahala di negeri akhirat dengan orang yang beramal karena ingin dunia apakah berupa harta, kemuliaan, pujian, sanjungan, pengagungan dan selainnya”. (Makarimul Akhlaq, hal 26 dan 27) Di sini kita bisa melihat arti pentingnya niat sebagai ruh amal, inti dan sendinya. Amal menjadi benar karena niat yang benar dan sebaliknya amal jadi rusak karena niat yang rusak.

Dinukilkan dari sebagian salaf ucapan mereka yang bermakna: “Siapa yang senang untuk disempurnakan amalan yang dilakukannya maka hendaklah ia membaikkan niatnya. Karena Allah ta`ala memberi pahala bagi seorang hamba apabila baik niatnya sampaipun satu suapan yang dia berikan (akan diberi pahala)”.

Berkata Ibnul Mubarak rahimahullah: “Berapa banyak amalan yang sedikit bisa menjadi besar karena niat dan berapa banyak amalan yang besar bisa bernilai kecil karena niatnya”. (Jamiul Ulum wal Hikam, hal. 71)

Perlu diketahui bahwasanya suatu perkara yang sifatnya mubah bisa diberi pahala bagi pelakunya karena niat yang baik. Seperti orang yang makan dan minum dan ia niatkan perbuatan tersebut dalam rangka membantunya untuk taat kepada Allah dan bisa menegakkan ibadah kepada-Nya. Maka dia akan diberi pahala karena niatnya yang baik tersebut. Ibnul Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan : “Perkara mubah pada diri orang-orang yang khusus dari kalangan muqarrabin (mereka yang selalu berupaya mendekatkan diri kepada Allah) bisa berubah menjadi ketaatan dan qurubat (perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah) karena niat”. (Madarijus Salikin 1/107)

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim (7/92) ketika menjelaskan hadits:

Dan pada kemaluan salah seorang dari kalian (menggauli istri) ada sedekah. Beliau menyatakan: “Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwasanya perkara-perkara mubah bisa menjadi amalan ketaatan dengan niat yang baik. Jima’ (bersetubuh) dengan istri bisa bernilai ibadah apabila seseorang meniatkan untuk menunaikan hak istri dan bergaul dengan cara yang baik terhadapnya sesuai dengan apa yang Allah perintahkan, atau ia bertujuan untuk mendapatkan anak yang shalih, atau untuk menjaga kehormatan dirinya atau kehormatan istrinya dan untuk mencegah keduanya dari melihat perkara yang haram, atau berfikir kepada perkara haram atau berkeinginan melakukannya dan selainnya dari tujuan-tujuan yang tidak baik”.(Syarh Muslim 3/44)

Meluruskan Niat Seorang hamba harus terus berupaya memperbaiki niatnya dan meluruskannya agar apa yang dia lakukan dapat berbuah kebaikan. Dan perbaikan niat ini perlu mujahadah (kesungguh-sungguhan dengan mencurahkan segala daya upaya). Karena sulitnya meluruskan niat ini sampai-sampai Sufyan Ats Tsauri rahimahullah berkata : “Tidak ada suatu perkara yang paling berat bagiku untuk aku obati daripada meluruskan niatku, karena niat itu bisa berubah-ubah terhadapku”. (Hilyatul Auliya 7/5 dan 62) Dan niat itu harus ditujukan semata untuk Allah, ikhlas karena mengharapkan wajah-Nya yang Mulia. Ibadah tanpa keikhlasan niat maka tertolak sebagaimana bila ibadah itu tidak mencocoki tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Allah ta`ala berfirman tentang ikhlas dalam ibadah ini :

Dan tidaklah mereka diperintah kecuali untuk beribadah kepada Allah dalam keadaan mengikhlaskan agama bagi-Nya. (Al Bayyinah : 5) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu` Fatawa (10/49) : “Mengikhlaskan agama untuk Allah adalah pokok ajaran agama ini yang Allah tidak menerima selainnya. Dengan ajaran agama inilah Allah mengutus rasul yang pertama sampai rasul yang akhir, yang karenanya Allah menurunkan seluruh kitab. Ikhlas dalam agama merupakan perkara yang disepakati oleh para imam ahlul iman. Dan ia merupakan inti dari dakwah para nabi dan poros Al Qur’an”. Yang perlu diingat bahwasanya niat itu tempatnya di hati sehingga tidak boleh dilafazkan dengan lisan. Bahkan termasuk perbuatan bid“ah bila niat itu dilafazkan.

Pelajaran Yang Dipetik dari Hadits Ini:

1. Niat itu termasuk bagian dari iman karena niat termasuk amalan hati.

2. Wajib bagi seorang muslim mengetahui hukum suatu amalan sebelum ia melakukan amalan tersebut, apakah amalan itu disyariatkan atau tidak, apakah hukumnya wajib atau sunnah. Karena di dalam hadits ditunjukkan bahwasanya amalan itu bisa tertolak apabila luput darinya niatan yang disyariatkan.

3. Disyaratkannya niat dalam amalan-amalan ketaatan dan harus dita`yin (ditentukan) yakni bila seseorang ingin shalat maka ia harus menentukan dalam niatnya shalat apa yang akan ia kerjakan apakah shalat sunnah atau shalat wajib, dhuhur, atau ashar, dst. Bila ingin puasa maka ia harus menentukan apakah puasanya itu puasa sunnah, puasa qadha atau yang lainnya.

4. Amal tergantung dari niat, tentang sah tidaknya, sempurna atau kurangnya, taat atau maksiat.

5. Seseorang mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan namun perlu diingat niat yang baik tidaklah merubah perkara mungkar (kejelekan) itu menjadi ma’ruf (kebaikan), dan tidak menjadikan yang bid`ah menjadi sunnah.

6. Wajibnya berhati-hati dari riya, sum`ah (beramal karena ingin didengar orang lain) dan tujuan dunia yang lainnya karena perkara tersebut merusakkan ibadah kepada Allah ta`ala.

7. Hijrah (berpindah) dari negeri kafir ke negeri Islam memiliki keutamaan yang besar dan merupakan ibadah bila diniatkan karena Allah dan Rasul-Nya.

Baca Selengkapnya.. »»

Minggu, 17 Oktober 2010

DAKWAH

DAKWAH


Dakwah adalah kegiatan yang bersifat menyeru, mengajak dan memanggil orang untuk beriman dan taat kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala sesuai dengan garis aqidah, syari'at dan akhlak Islam. Kata dakwah merupakan masdar (kata benda) dari kata kerja da'a yad'u yang berarti panggilan, seruan atau ajakan.

Kata dakwah sering dirangkaikan dengan kata "Ilmu" dan kata "Islam", sehingga menjadi "Ilmu dakwah" dan Ilmu Islam" atau ad-dakwah al-Islamiyah.


Ilmu Dakwah

Ilmu dakwah adalah suatu ilmu yang berisi cara-cara dan tuntunan untuk menarik perhatian orang lain supaya menganut, mengikuti, menyetujui atau melaksanakan suatu ideologi, agama, pendapat atau pekerjaan tertentu. Orang yang menyampaikan dakwah disebut "Da'i" sedangkan yang menjadi obyek dakwah disebut "Mad'u". Setiap Muslim yang menjalankan fungsi dakwah Islam adalah "Da'i".


Tujuan utama dakwah:

Tujuan utama dakwah ialah mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat yang diridai oleh Allah. Nabi Muhammad SAW mencontohkan dakwah kepada umatnya dengan berbagai cara melalui lisan, tulisan dan perbuatan. Dimulai dari istrinya, keluarganya, dan teman-teman karibnya hingga raja-raja yang berkuasa pada saat itu. Di antara raja-raja yang mendapat surat atau risalah Nabi SAW adalah kaisar Heraklius dari Byzantium, Mukaukis dari Mesir, Kisra dari Persia (Iran) dan Raja Najasyi dari Habasyah (Ethiopia).


Fiqhud-dakwah

Ilmu yang memahami aspek hukum dan tatacara yang berkaitan dengan dakwah, sehingga para muballigh bukan saja paham tentang kebenaran Islam akan tetapi mereka juga didukung oleh kemampuan yang baik dalam menyampaikan Risalah al Islamiyah.


Dakwah Fardiah

Dakwah Fardiah merupakan metode dakwah yang dilakukan seseorang kepada orang lain (satu orang) atau kepada beberapa orang dalam jumlah yang kecil dan terbatas. Biasanya dakwah fardiah terjadi tanpa persiapan yang matang dan tersusun secara tertib. Termasuk kategori dakwah seperti ini adalah menasihati teman sekerja, teguran, anjuran memberi contoh. Termasuk dalam hal ini pada saat mengunjungi orang sakit, pada waktu ada acara tahniah (ucapan selamat), dan pada waktu upacara kelahiran (tasmiyah).


Dakwah Ammah

Dakwah Ammah merupakan jenis dakwah yang dilakukan oleh seseorang dengan media lisan yang ditujukan kepada orang banyak dengan maksud menanamkan pengaruh kepada mereka. Media yang dipakai biasanya berbentuk khotbah (pidato).

Dakwah Ammah ini kalau ditinjau dari segi subyeknya, ada yang dilakukan oleh perorangan dan ada yang dilakukan oleh organisasi tertentu yang berkecimpung dalam soal-doal dakwah.


Dakwah bil-Lisan

Dakwah jenis ini adalah penyampaian informasi atau pesan dakwah melalui lisan (ceramah atau komunikasi langsung antara subyek dan obyek dakwah). dakwah jenis ini akan menjadi efektif bila: disampaikan berkaitan dengan hari ibadah seperti khutbah Jumat atau khutbah hari Raya, kajian yang disampaikan menyangkut ibadah praktis, konteks sajian terprogram, disampaikan dengan metode dialog dengan hadirin.


Dakwah bil-Haal

Dakwah bil al-Hal adalah dakwah yang mengedepankan perbuatan nyata. Hal ini dimaksudkan agar si penerima dakwah (al-Mad'ulah) mengikuti jejak dan hal ikhwal si Da'i (juru dakwah). Dakwah jenis ini mempunyai pengaruh yang besar pada diri penerima dakwah.

Pada saat pertama kali Rasulullah Saw tiba di kota Madinah, beliau mencontohkan Dakwah bil-Haal ini dengan mendirikan Masjid Quba, dan mempersatukan kaum Anshor dan kaum Muhajirin dalam ikatan ukhuwah Islamiyah.


Dakwah bit-Tadwin

Memasuki zaman global seperti saat sekarang ini, pola dakwah bit at-Tadwin (dakwah melalui tulisan) baik dengan menerbitkan kitab-kitab, buku, majalah, internet, koran, dan tulisan-tulisan yang mengandung pesan dakwah sangat penting dan efektif.

Keuntungan lain dari dakwah model ini tidak menjadi musnah meskipun sang dai, atau penulisnya sudah wafat. Menyangkut dakwah bit-Tadwim ini Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya tinta para ulama adalah lebih baik dari darahnya para syuhada".


Dakwah bil Hikmah

Dakwah bil Hikmah Yakni menyampaikan dakwah dengan cara yang arif bijaksana, yaitu melakukan pendekatan sedemikian rupa sehingga pihak obyek dakwah mampu melaksanakan dakwah atas kemauannya sendiri, tidak merasa ada paksaan, tekanan maupun konflik. Dengan kata lain dakwah bi al-hikmah merupakan suatu metode pendekatan komunikasi dakwah yang dilakukan atas dasar persuasif.


Landasan berdalwah:

“Dan tidak mungkin seorang nabi yang diberikan wahyu oleh Allah berkata, ‘Jadilah kalian penyembahku, bukan penyembah Allah.’ Tetapi (berkata), ‘Jadilah kalian generasi rabbaniyyin, karena kalian mengajarkan Al-Kitab (al-Qur’an) dan kalian mempelajarinya.’” Ali ‘Imraan, 3 : 79


Ini bukan iklan, tetapi sebagai dorongan agar kita mau dengan senang hati dan menikmati dakwah yang mudah dan berkah.

1 Memperoleh Keberuntungan Qs 3.104

2 Memperoleh Derajat yang Tinggi alias khairu ummah (ummat terbaik) Qs 3.110

3 Mendapat Motivasi agar mengamalkan apa yg didakwahi. Qs 61.2-3. Qs 61.2-3

4 Mendapat Rahmah Allah SWT. (Qs 9.71)

5 Mendapat pahala yang besar, "Barang siapa menunjukan pada kebaikan ,maka baginya pahala seperti orang yang melakukannya (HR Muslim)

6 Pelaku dakwah dapat terhindar dari laknat (Qs 5.78-79)


QS 3 (Al Imran) ayat 104 :

[104] Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.


QS 3 (Al Imran) ayat 110 :

110] Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.


QS 61 (As shaff) ayat 1-2 :

[1] Bertasbih kepada Allah apa saja yang ada di langit dan apa saja yang ada di bumi; dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

[2] Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat?


QS 9 (At Taubah) ayat 71 :

[71] Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.


QS 5 (Al Maidah) ayat 78-79 :

[78] Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israel dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas.

[79] Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.

Baca Selengkapnya.. »»

Kataku

ketika kita tidak mencoba, maka kita tidak akan mengalami kesalahan, sehingga apa yang disebut keberhasilan juga kita tidak akan mengetahuinya. Sesuatu yang baru itu lebih membuat kita tertantang, sehingga kita dapat menabung dalam bank pikiran kita, sehingga kita dapat mengambilnya suatu nanti apabila kita membutuhkanya.
Andi Riyanto
Template by : kendhin x-template.blogspot.com