Hukum Berdakwah Dan Keutamaannya, Prioritas Dan Pokok-Pokok Utama Dakwah Tidak Berubah
Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Hukumnya, telah ditunjukkan oleh Al-Kitab dan As-Sunnah tentang wajibnya berdakwah mengajak menusia ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu bahwa berdakwah termasuk kewajiban. Dalilnya sangat banyak, di antaranya, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung.” [Ali Imran : 104]
“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” [An-Nahl : 125]
“Dan serulah mereka ke (jalan) Rabbmu, danjanganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Rabb.” [Al-Qashash : 87]
“Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” [Yusuf : 108]
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan, bahwa para pengikut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah para dai dan para pemilik ilmu yang mapan. Dan yang wajib sebagaimana diketahui, adalah mengikutinya dan menempuh cara yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” [Al-Ahzab : 21]
Para ulama menjelaskan, bahwa mengajak manusia ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala hukumnya fardhu kifayah di negeri-negeri atau wilayah-wilayah yang sudah ada para da’inya yang melaksanakannya. Jadi, setiap negeri dan setiap wilayah memerlukan dakwah dan aktifitasnya, maka hukumnya fardhu kifayah jika telah ada orang yang mencukupi pelaksanaannya sehingga menggugurkan kewajiban ini terhadap yang lainnya dan hanya berhukum sunnah muakkadah dan sebagai suatu amalan yang agung.
Jika di suatu negeri atau suatu wilayah tertentu tidak ada yang melaksanakan dakwah dengan sempurna, semuanya berdosa, dan wajib atas semuanya, yaitu atas setiap orang untuk melaksanakan dakwah sesuai dengan kesanggupan dan kemampuannya. Adapun secara nasional, wajib adanya segolongan yang konsisten melaksanakan dakwah di seluruh penjuru negeri dengan menyampaikan risalah-risalah Allah dan menjelaskan perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan berbagai cara yang bisa dilakukan, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengutus para dai dan berkirim surat kepada para pembesar dan para raja untuk mengajak mereka ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala
PRIORITAS DAN POKOK-POKOK UTAMA DAKWAH TIDAK BERUBAH
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Prioritas dakwah Islamiyah berubah-rubah dari masa ke masa dan dari suatu masyarakat ke masyarakat lainnya? Apakah menyerukan aqidah yang pertama-tama dilakukan oleh Rasulullah Saw, harus pula dilakukan oleh para dai di setiap zaman?
Tidak diragukan lagi, bahwa prioritas dan pokok-pokok dakwah Islamiyah sejak diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga hari Kiamat tetap sama, tidak berubah karena perubahan zaman. Adakalanya sebagian pokok-pokok itu telah terealisasi pada suatu kaum dan tidak ada hal yang menggugurkannya atau mengurangi bobotnya, pada kondisi seperti ini, sang da’i harus membahas perkara-perkara lainnya yang dipandang masih kurang. Kendati demikian, pokok-pokok dakwah Islamiyah sama sekali tidak berubah. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda.
“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah dan bahwa sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Setelah mereka mematuhi itu, beritahulah mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka pelaksanaan lima kali shalat dalam sehari semalam. Setelah mereka mematuhi itu, beritahulah mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas mereka yang diambil dari yang kaya untuk disalurkan kepada yang miskin di antara mereka.” [HR. Al-Bukhari dalam Az-Zakah (1458), Muslim dalam Al-Iman(19)]
Itulah pokok-pokok dakwah yang harus diurutkan seperti demikian ketika kita mendakwahi orang kafir. Tapi jika kita mendakwahi kaum muslimin yang telah mengetahui pokok pertama, yaitu tauhid dan tidak ada hal yang menggugurkan atau menguranginya, maka kita menyerukan kepada mereka pokok-pokok selanjutnya sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits tadi.
Sumber:
• [Kitabud Da'wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin, (2/154-155)]
• [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
• http://www.almanhaj.or.id/content/2407/slash/0
• [Majalah At-Buhuts Al-lslamiyyah, edisi 40 hal. 135-136]