BAB V
Dosen
Bagian kedua
Hak dan kewajiban
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
c. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi ssecara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
e. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hokum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
f. Memelihara dan menumpuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Bab VI
Sanksi
Pasal 78
(1) dosen yang diangkat pemerintah yang tidak menjalanka kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undanga.
(2) Sanksi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Teguran;
b. Peringatan;
c. Penundaan pemberian hak guru;
d. Penurunan pangkat;
e. Pemberhentian dengan hprmat; atau
f. Pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(4) Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberikan sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(5) Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dinaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mempunyai hak membela diri.
Sumber: UU Republuk Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
c. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi ssecara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
e. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hokum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
f. Memelihara dan menumpuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Bab VI
Sanksi
Pasal 78
(1) dosen yang diangkat pemerintah yang tidak menjalanka kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undanga.
(2) Sanksi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Teguran;
b. Peringatan;
c. Penundaan pemberian hak guru;
d. Penurunan pangkat;
e. Pemberhentian dengan hprmat; atau
f. Pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(4) Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberikan sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
(5) Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dinaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mempunyai hak membela diri.
Sumber: UU Republuk Indonesia Nomor 14 Tahun 2005