Selamat Datang Diblog Andi Riyanto * jadikan hidupmu bermanfaat bagi orang yang kamu sayangi * ingatlah kelemahanmu itu adalah kelebihanmu * masalah itu timbul dari pikiran kita *

Senin, 09 Januari 2012

Islam dan Kode Etik Jurnalitik

PENDAHULUAN
An-Nisa’ ayat 46
“Daripada orang-orang yang jadi Yahudi itu ada yang merobah-robah kalimat-kalimat dari tempatnya….” (An-Nisa’:46)
Dalam Kitab Tafsir Al-Maraghi : Ini merupakan keterangan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang diberi kitab itu ialad kaum Yahudi dan Nasrani. Firman-Nya “wa ‘I-Lahu A’lam’. Dan “wa kafa bi ‘I-Lah” merupakan dua jumlah (kalimat) yang menyelang antara keterangan dengan keterangan yang diterangkan. Kemudian, Allah menerangkan maksud dengan member kesesatan dengan membeli petunjuk.
Penyimpangan mengandung dua makna: pertama, mentakwilkan perkataan dengan selain maknanya yang telah diletakkan, seperti mereka mentakwilkan kabar-kabar gembira mengenai Nabi SAW. Dan menakwilkan keterangan mengenai Al-Masih dengan membawanya kepada pribadi lain yang hingga saat ini masih senantiasa mereka nantikan. Kedua, mengambil kata atau sekelompok kata dari suatu tempat didalam Al-Kitab, lalu menempatkanya ditempat yang lain. Hal ini telah terjadi didalam kitab-kitab kaum Yahudi; mereka mencampurkan apa yang diriwayatkan oleh Musa dengan apa yang ditulis pada masa-masa sesudahnya. Demikian pula telah terjadi terhadap perkataan para Nabi selainya. Hal ini telah diakui oleh sebagian ulama ahli kitab. Dengan penyimpangan ini -menurutpandangan mereka- mereka bermaksud mengadakan perbaikan. Penyimpangan ini terjadi karena mereka mempunyai kertas-kertas Taurat yang berceceran setelah hilangnya naskah yang ditulis oleh Musa as. Mereka ingin menyatukan kertas-kertas itu, maka terjadilah percampuran di dalamnya dengan penambahan dan pengulangan. Hal ini telah ditetapkan oleh sebagian pembahas dari kaum muslimin, seperti Syaikh Rahmatu ‘I-Lah Al-Hindi didalam kitabnya Izhharu ‘l-Haq, dengan menyajikan bukti-bukti yang tak tehitung jumlahnya.
Hubunganya dengan Kode Etik Jurnalistik:
• Pasal 7 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers pasal 1 : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Al-Baqarah ayat 42:
”dan janganlah kamu campur-adukkan yang benar dengan batil dan kamu sembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahui.” (Al-Baqarah Ayat: 42)
Dalam tafsir Al-Azhar menafsirkan dalam ayat tersebut, didalam kitab taurat telah diperingatkan bahwa seseorang Rasul akan dating dari kalangan saudarasepupu mereka Bani Ismail. Tanda-tandanya sudah jelas dan sekarang tanda itu sudah bertemu. Tetapi pemuka-pemuka agama mereka melarang pengikut mereka percaya kepada Rasul s.a.w karena kata mereka dalam Kitab-kitab Nabi-nabi mereka itu tersebut juga aka nada Nabi-nabi palsu. Lalu mereka katakana kepada pengikut-pengikut itu bahwa ini adalah Nabi palsu. Bukan nabi yang dijanjikan itu. Kalau pengikut mereka dating bertanya, mereka sembunyikan kebenaran, dan kitab mereka sendiri mereka tafsirkan lain dari maksudnya semula, padahal mereka telah mengetahui bahwa memang Muhammad s.a.w itulah Nabi dari Bani Ismail yang ditunggu-tunggu itu. Untuk mempertahankan kedudukan, mereka telah sengaja mencampur-adukkan yang benar dengan yang salah, dan menyembunyikan yangs ebenarnya.
Hubungan ayat tersebut dengan Kode Etik Jurnalistik:
• Independensi: Wartawan harus mencegah terjadinya benturan-kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.
 
PEMBAHASAN
Jurnalisme merupakan suatu kegiatan mencari, mengolah dan menyampaikan informasi kepada klhalayakluas. Pada intinya suatu berita itu harus jelas asalnya dan isinya pun harus lengkap. Dapat disimpulkan bahwa jurnalistik merupakan pengetahuan/ilmu mengenai catatan harian (berita) dengan segala aspeknya mulai darimencar,mengelola hingga menyebarkan.
Aspek-aspek dalam jurnalisme meliputi proses pencarian, penulisan, penyuntingan, hingga proses penyebarluasan berita dengan menggunakan media yang ada, entah itu cetak, televise, maupun radio. Kebebasan pers tersebut yakni kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dari penerbitan sebuah berita sangatlah dibutuhkan suatu kebenaran, dikarenakan kebenaran dalam penyampaian berita serta tidak menambah berita tersebut sangatlah berpengaruh pada Opini publik –dapat dikatakan sebagai suatu penilaian sosial atau social judgement–, oleh karena itu opini publik mempunyai kekuatan tersendiri dan perlu mendapat perhatian.salah satunya opini pablik, kalau dipahami dari konstruksi social merupakan syimbolic reality, yakni, semua ekspresi simbolik dari apa yang dihayati sebagai realitas objektif seningga norma sosial banyak yang sudah tidak dihiraukan oleh sebagian kelompok masyarakat sehingga menimbulkan berbagai masalah sosial dan menyebabkan rawan sosial yang memprihatinkan
Dikalangan masyarakat Indonesia sekarang ini, sering kali apa yang ditampilkan oleh media Koran, majalah serta media massa lainya dianggap sebagai representasi dari kenyataan. Sehingga tanpa disadari public sudah menjadi silent majority –mayoritas diam–, sesuatu yang diterima sebagai sesuatu yang apa adanya, shahih dan legitimate –sah–. Sehingga sangat berpengaruh dalam persepsi public mengenai sebuah pemberitaan, seperti yang terjadi pada kaum Yahudi dari tafsir ayat diatas mengenai kebohongan pemberitaan Al-Masih dengan membawanya kepada pribadi lain, menjadikan public Yahudi senantiasa menanti.
Untuk itu kebebasan pers di sini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat 1), serta pers di Indonesia adalah termasuk menganut faham bebas dalam artian bebas bertanggung jawab, maka pers diindonesia memiliki kode etik jurnalistik sesuai Pasal 7 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers –tersebut diatas–.
Hubungan ayat diatas sejalan dengan maksud Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran pasal 1 tersebut adalah Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. –Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi., Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara, Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain–.
Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang wartawan. Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran lain.
Namun secara umum dia berisi hal-hal berikut yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung-jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya:
a) Tanggung-jawab
Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.
b) Kebebasan
Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara publik. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
c) Independensi
Wartawan harus mencegah terjadinya benturan-kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.
d) Kebenaran
Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.
e) Tak Memihak
Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini.
f) Adil dan Ksatria (Fair)
Wartawan harus menghormati hak-hak orang dalam terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawab-kan kepada publik bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.
 

KESIMPULAN
Dari penerbitan sebuah berita sangatlah dibutuhkan suatu kebenaran, dikarenakan kebenaran dalam penyampaian berita serta tidak menambah berita tersebut sangatlah berpengaruh pada Opini publik, serta wartawan punya kecenderungan untuk memasukkan apa saja yang mereka ketahui dalam berita. Untuk menghindari kebebasan dalam pers yang tidak bertanggung jawab maka dibuatlah kode etik jurnalistik, sehingga berita tersebut memiliki unsur Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi., Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara, Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
“Wartawan tidak boleh berpihak kepada sumber-sumber yang ia tulis. Tidak sinis. Tidak pula terikat. Wartawan harus berdedikasi untuk bisa memberi informasi kepada publik dan tidak boleh memainkan peran langsung sebagai aktivis,” kata Bill Kovach, wartawan senior Amerika Serikat dan dosen jurnalistik Universitas Harvard, dalam bukunya The Elements of Journalism.
 

Contoh Kasus:
Contoh: Dalam pemberitaan isu-isu, harus memegang teguh prinsip independensi. Jika misalnya hari ini muncul berita warga demo tolak Pabrik karena dituding merusak lingkungan, berikutnya berita dari kubu pabrik yang menyebut pabrik mereka ramah lingkungan juga pasti diterbitkan. Menulis hanya satu pihak tertentu, selain tidak adil, juga hanya akan membodohi pembaca. Pikiran pembaca tidak boleh dipaksakan menerima “kebenaran” menurut versi redaksi koran.

DAFTAR PUSTAKA
• Ahmad Mushthafa Al-Maraghi, Penerjemah: Bahrun Abubakar, Drs. Hery Noer Aly, Tafsir Al-Maraghi, cet 1, (Semarang: CV. Toha Putra, 1986), hlm. 86-87.
• Prof. Dr. Hamka, Tafsir Al-Azhar, (Jakarta: PT. Pustaka Panjimas, 2005), hlm. 117.
• Prof. Dr. Faisal Ismail, M.A. Paradigma Kebudayaan Islam, Studi Kritis dan Analisis Historis, cet 4, (Jakarta, PT. Mitra Cendikia, 2004), hlm, 66-70.
• www.wikipedia.com
• http://blogberita.net/2011/05/28/limbah-suratkabar-di-toba-pulp-lestari/
 
KODE ETIK JURNALISTIK
Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kulah Tafsir II
Dosen Pengampu:
Irfan Supandi, M.Ag.
Disusun Oleh :
Andi Riyanto (26.08.1.1.002)
JURUSAN DAKWAH DAN KOMUNIKASI
FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2011

Kataku

ketika kita tidak mencoba, maka kita tidak akan mengalami kesalahan, sehingga apa yang disebut keberhasilan juga kita tidak akan mengetahuinya. Sesuatu yang baru itu lebih membuat kita tertantang, sehingga kita dapat menabung dalam bank pikiran kita, sehingga kita dapat mengambilnya suatu nanti apabila kita membutuhkanya.
Andi Riyanto
Template by : kendhin x-template.blogspot.com